PNPM Mandiri Perdesaan Jatim Serius Dalam Upaya Menyelamatkan Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin
Dewan Desak Kajari Sumenep Ungkap Korupsi Rp 2 Miliar
SUMENEP – Komisi C DPRD Sumenep, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sumenep, segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) sebesar Rp 2
miliar, yang di lakukan oknum Unit Pengelola Keuangan (UPK), Kecamatan
Talango, Sumenep.
Sebab sejak 2010 lalu, kasus yang ditangani Kejari Sumenep, hingga
sekarang belum ada kejelasan, sehingga menimbulkan kesan miring terhadap
Kejari, yang dinilai setengah hati dalam menuntaskan kasus korupsi.
Anggota Komisi C DPRD Sumenep, Akh Fauzi Hasyim mengatakan, dirinya
sangat menyesalkan tindakan UPK Kecamatan Talngo, yang membuat resah
masyarakat serta merugikan keuangan negara cukup besar.”Kami harap
Kejari segera menangani kasus penyelewengan dana PNPM tersebut, agar
masyarakat segera tahu kebenaran kasus itu, dan tahu sanksi apa yang
akan dijatuhkan terhadap pelakunya,” katanya, Rabu (18/9/2013).
Fauzi menambahkan, pihaknya meminta kejari bekerja serius menangani
persolan penyelewengan dana tersebut. Jangan sampai ada anggapan kejari
lambat dan tidak ada niat dalam menangani kasus yang telah nyata masuk
ke meja kejari. Apalagi persolan penyelewengan tidak boleh di anggap
remeh dan main-main, karena persoalan tersebut menyangkut persoalan
masyarakat umum. Bahkan Ach Fauzi berjanji mengawal setiap persoalan
korupsi maupun penyelewengan yang terjadi di Sumenep. Tidak terkecuali
dugaan penyelewengan PNPM. ”Kami akan terus mengawal setiap persoalan
hukum di Sumenep ini, sehingga persoalan hukum di sumenep berjalan
sesuai undang – undang yang berlaku serta tidak ada permainan hukum,”
tegasnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep, I Nyoman Suji Agutina Aryatama mengatakan,
sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung maupun data -
data dugaan penyelewengan yang telah dilaporkan oleh seluruh kepala
desa Kecamatan Talango.
Sebagai bukti keseriusan, kejari sudah turun kelapangan meminta
keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan. Berdsarkan hasil audit
di lapangan beberapa hari yang lau, pihak kejari belum menemukan cukup
bukti, adanya tindak pidana terhadap dalam kasus PNPM yang dilaporkan
warga.
”Kejadian itu kan sudah tahun 2010 yang lalu. Tentunya sekarang sudah
ada perubahan struktur, Jadi dilapangan hanya ketemu dengan pengurus
baru yang tidak tahu menahu masalah tersebut. Tapi kami tidak akan putus
asa dan akan mencari data lain yang dapat menjerat pelaku,” katanya.
Sekadar diketahui, terendusnya penyelewengan danan PNPM Mandiri
Perdesaan yang ditengarai telah dilakukan oleh salah satu oknum UPK
Kecamatan Talango, berawal saat seluruh kepala desa se Kecamatan
setempat melaporkan tindakan itu ke Kejari Sumenep. Sebab tindakan
tersebut dinilai telah merugikan Negara, selain telah meresahkan warga
setempat. Adapun jumlah nominal yang diduga telah diselewengkan itu,
mencapai Rp 2 milliar lebih, yang berasal dari dana PNPM pusat yang
diperuntukkan sebagai dana simpan pinjam secara bergulir. Namun
ironisnya, dana 2 milliar itu deselewengkan dengan memakai kelompok
fiktif. [Dari : SURYA, Online - kiriman Tim Faskab Sumenep]
Sedangkan kontributor dari Tim Faskab Probolinggo juga mengirimkan berita - seperti dibawah :
Sumber: http://www.pnpm-jatim.blogspot.com/2013/10/pnpm-mandiri-perdesaan-jatim-serius.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar