Senin, 16 Desember 2013

Divisi Hukum RBM Menggelar Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD

 Papar-Kediri (SK) – Dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) di Kabupaten Kediri telah terbentuk empat Divisi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya adalah Divisi Hukum. Sabtu (30/11/2013) Divisi Hukum RBM Kabupaten Kediri menggelar acra Sgaring Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD sebagai salah satu programnya dalam RBM. Acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri berjalan lancar dan dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari 22 Orang perwakilan BKAD dari 22 Kecamatan di wilayah Kabupaten, 3 orang dari Divisi Media, 3 orang dari Tim Faskab, dan 4 orang dari RBM.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini di buka oleh sambutan dari Ketua RBM, Ali Masruchi. Beliau menyampaikan bahwa, BKAD lahir berdasarkan Undang-Undang untuk melestarikan asset program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya di wilayah Kabupaten Kediri karena asset Program tidak hanya berkaitan dengan keuangan saja melainkan didalamnya terdapat pelaku-pelaku program yang harus dilindungi juga.
 
“Saya berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat untuk kelangsungan Program PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Kediri, karena kami ingin memberikan fasilitas yang baik untuk BKAD yang berkaitan dengan legalitas”, Ali mengungkapkan dalam sambutannya.

Acara yang berakhir pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar dengan adanya sharing pendapat dan pertanyaan-pertanyaan dari anggota BKAD yang hadir. Susetyo salah seorang anggota BKAD dari Kecamatan Tarokan juga menanggapi bahwa, acara ini sangat bermanfaan bagi anggota BKAD di wilayah Kabupaten Kediri, karena masih banyak masalah yang muncul di masing-masing wilayah Kecamatan berkaitan dengan program PNPM-MPd, yang secara tidak langsung meminta BKAD untuk ikut bergerak dalam penyelesaian masalah.

“Akte Notaris itu simple jangan dibuat sulit, tergantung niat. Sehubungan dengan susahnya Perdes dan SK dari beberapa kecamatan, langkah awal dikumpulkan Kepala Desa dan BPD lalu disodori draftnya”, Susetyo menambahkan. (Dhea Daffa)

Pembuatan Akta Kelembagaan BKAD Sering Menemui Kendala

Papar-Kediri (SK) – Sebanyak 22 orang anggota BKAD dari wilayah Kabupaten Kediri yang hadir dalam kegiatan Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD yang diselenggarakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Sabtu (30/11/2013) mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masalah-masalah yang di hadapi dalam kelembagaan di wilayah kecamatannya masing-masing.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Basuki Rahmadi, SH yang juga selaku Ketua Divisi Hukum RBM Wilayah Kabupaten Kediri. Beliau siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dan juga unek-unek yang disampaikan oleh para peserta. Diantaranya adalah BKAD dari Kecamatan Plosoklaten yang menyampaikan bahwa dalam kelembagaan BKAD di Plosoklaten belum mempunyai akta pendirian, sehingga kekuatan dan Tupoksi BKAD dianggap kurang oleh UPK. Selain itu, harapannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun belum terlaksana karena belum mempunyai akta pendirian. Beliau berharap setelah mempunyai akta pendirian, mereka diberi bimbingan kemana bekerjasama dengan pihak ketiga.

Selain itu masalah yang sering mengalami kendala adalah untuk pembuatan akte Kelembagaan BKAD, memang yang mempunyai wewenang adalah Satker, jadi untuk Perdes yang ditindaklanjuti adalah satker tetapi ketika sampai di desa ternyata mengalami kendala.

“Sesuai pengalaman pembuatan Akta Kelembagaan BKAD di Kecamatan Kandangan dan Plemahan, prosesnya tidak berlangsung lama. Permasalahan sekarang harus mendapat dukungan dari Satker. Di Kabupaten Pasuruan juga terjadi permasalahan tentang notaris kelembagaan, mereka sepakat untuk membuat Akta Kelembagaan tanpa menunggu persetujuan dari Satker, karena pada dasarnya pendirian Akta Kelembagaan tergantung dari keinginan masing-masing pelaku BKAD”, Basuki menjawab pertanyaan salah seorang anggota BKAD. (Dhea Daffa)

Keluarga Besar PNPM Mandiri