Senin, 16 Desember 2013

Pembuatan Akta Kelembagaan BKAD Sering Menemui Kendala

Papar-Kediri (SK) – Sebanyak 22 orang anggota BKAD dari wilayah Kabupaten Kediri yang hadir dalam kegiatan Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD yang diselenggarakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Sabtu (30/11/2013) mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masalah-masalah yang di hadapi dalam kelembagaan di wilayah kecamatannya masing-masing.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Basuki Rahmadi, SH yang juga selaku Ketua Divisi Hukum RBM Wilayah Kabupaten Kediri. Beliau siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dan juga unek-unek yang disampaikan oleh para peserta. Diantaranya adalah BKAD dari Kecamatan Plosoklaten yang menyampaikan bahwa dalam kelembagaan BKAD di Plosoklaten belum mempunyai akta pendirian, sehingga kekuatan dan Tupoksi BKAD dianggap kurang oleh UPK. Selain itu, harapannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun belum terlaksana karena belum mempunyai akta pendirian. Beliau berharap setelah mempunyai akta pendirian, mereka diberi bimbingan kemana bekerjasama dengan pihak ketiga.

Selain itu masalah yang sering mengalami kendala adalah untuk pembuatan akte Kelembagaan BKAD, memang yang mempunyai wewenang adalah Satker, jadi untuk Perdes yang ditindaklanjuti adalah satker tetapi ketika sampai di desa ternyata mengalami kendala.

“Sesuai pengalaman pembuatan Akta Kelembagaan BKAD di Kecamatan Kandangan dan Plemahan, prosesnya tidak berlangsung lama. Permasalahan sekarang harus mendapat dukungan dari Satker. Di Kabupaten Pasuruan juga terjadi permasalahan tentang notaris kelembagaan, mereka sepakat untuk membuat Akta Kelembagaan tanpa menunggu persetujuan dari Satker, karena pada dasarnya pendirian Akta Kelembagaan tergantung dari keinginan masing-masing pelaku BKAD”, Basuki menjawab pertanyaan salah seorang anggota BKAD. (Dhea Daffa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keluarga Besar PNPM Mandiri