Kamis, 17 April 2014

Uji Kadar Lumpur dan Bahan Organik Pasir Secara Sederhana



Perlu kita pahami bersama dalam fasilitasi pemberdayaan didesa mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian memerlukan kader – kader desa militan yang jauh dari pikiran honor, gaji, imbalan dan lain sebagainya yang bersifat materi. Dan sebagian besar kader desa berangkat dari latar belakang pendidikan yang berbeda – beda baik tingkatan maupun spesialisasinya.

Ketika kita mencoba memahami tentang pemberdayaan maka perencanaan, pelaksanaan, pelestarian menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan pada akhirnya semua itu harus dilaksanakan masyarakat secara mandiri. Hal itu menuntut satu tekad kuat dari orang – orang yang melakukan fasilitasi pemberdayaan untuk melakukan transfer pengetahuan dan pelaku yang menjadi bagian dari target fasilitasi dalam menerima fasilitasi secara baik.

Dalam hal ini kita mencoba untuk mencoba menggaris bawahi masalah dalam pelaksanaan konstruksi. Masyarakat dituntut mampu menterjemahkan perencanaan konstruksi kedalam pelaksanaan konstruksi secara baik, dan itu menjadi titik kitis kita bagaimana melakukan antisipasi secara bersama dengan member bekal keterampilan kepada kader secara lebih serius menggunakan pendekatan metode sederhana sehingga terjadi kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.

Sebagai contoh kasus dalam pelaksanaan konstruksi dibutuhkan material pasir yang layak secara konstruksi dengan spesifikasi sebagai berikut :

1)      Memiliki ukuran butiran kurang dari 5 mm ( kasat mata )

2)      Memiliki butiran yang keras ( kasat mata dan dapat diraba )

3)     Tidak diperkenankan ada kandungan garam ( jika tidak menggunakan pasir laut maka cenderung aman )

4)      Kadar lumpur maksimal 2 % ( harus diuji dilaboratorium )

Dan pada poin kadar lumpur inilah kita mencoba melakukan pendekatan uji laboratorium     dengan uji sederhana yang dapat dilakukan kader dalam pengendalian material pasir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keluarga Besar PNPM Mandiri